TANJUNGPINANG-Mereka yang menunggak pajak di atas Rp 100 juta, siap-siap akan ditahan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepri memberlakukan sanksi penyanderaan atau gidzeling terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak di atas Rp100 juta, jika tidak memiliki niat baik untuk melunasi.
"Ini merupakan upaya terakhir yang kami lakukan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta," kata Kepala Kanwil Dirjen Pajak Riau dan Kepri Jatnika di Sei Jang Tanjungpinang, Rabu (30/4).
Menurut dia, penyanderaan ini dilakukan mengingat hampir 80 persen APBN bersumber dari pajak. Untuk di wilayah Riau dan Kepri total tunggakan pajak sebanyak Rp1 triliun. Opsi penahanan ini juga dikenakan, karena tingginya tunggakan pajak sekaligus memberi kesadaran wajib pajak untuk segera melunasi tunggakannya.
Mekanisme penyanderaan ini dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang selama 6 bulan berikutnya."Artinya, dalam 1 tahun selama wajib pajak belum melunasi utangnya mereka kami tahan," tegasnya.
Sementara rentang waktu penahanannya tergantung berapa lama wajib pajak terkait bisa melunasi utang yang tertunggak tersebut.Jika dalam satu jam wajib pajak bisa melunasi utang pajaknya, maka akan segera dibebaskan.
Sanksi penyanderaan ini secara berkelanjutan akan terus dilakukan mulai saat ini sampai tidak ada lagi WP yang memiliki utang pajak.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Pusat Dirjen Pajak, Edi Slamet Irianto menjelaskan bahwa diberlakukannya penyanderaan tersebut semata-mata memberikan kesan kepada masyarakat bahwa Dirjen Pajak secara kontineu dan serius melakukan upaya penagihan pajak
"Jadi, bagi mereka yang memang memiliki utang pajak dengan jumlah minimum Rp100 juta dan sudah memiliki tetapi tetap tidak melakukan pembayaran maka akan diberlakukan gidzeling, " ujar Edi Slamet Irianto.
Mekanisme penagihannya dimulai dari penyampaian surat teguran serta ditindaklanjuti sampai ke surat paksa. Apabila tidak juga dilunasi, maka dilakukan tindakan penagihan berupa penyitaan aset, lelang barang sitaan, pemblokiran rekening bank, pencegahan ke luar negeri serta penyanderaan.
Dijelaskan, secara nasional, jumlah wajib pajak yang memenuhi kriteria penyanderaan ada 12 orang."Namun sebelum disandera, ada 3 orang sudah membayar, dan 9 disandera. Dari 9 tersebut 5 yang sudah membayar sehingga dibebaskan, dan hari ini (29/4) 1 orang dalam proses pembayaran sehingga akan dibebaskan," ujarnya.
Sementara, 3 orang yang tersisa masing-masing berasal dari Pelembang, Bintan dan Pasar Minggu masih disandera.
Sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar