Terkait banyaknya perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang merugi, namun terus beroperasi di Indonesia, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DR. Edi Slamet Irianto, M.Si memberikan pandangannya.
Wawancara berikut ini menggambarkan pandangan Edi Slamet Irianto mengenai kondisi PMA di Indonesia, fenomena PMA merugi, pembinaan dan penegakan hukum atas PMA yang merugi hingga tahun 2015 serta rencana ke depan DJP di tahun 2016.
Apa pendapat Bapak mengenai Penanaman Modal Asing (Foreign Direct Investment) di Indonesia?
Sebagai salah satu emerging economies, Indonesia sangat menarik dan menjadi tujuan masuknya Foreign Direct Investment (FDI). Di satu sisi, Indonesia memang membutuhkan FDI sebagai salah satu untuk sarana mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengatasi kemacetan ekonomi.
Namun, di sisi lain, investor juga sangat membutuhkan peran Indonesia dalam melanggengkan/memperluas usahanya, seperti pangsa pasar yang besar, kemudahan akses bahan baku, baik Sumber Daya Alam (SDA) maupun lainnya, dan ketersediaan tenaga kerja yang cukup.
Meningkatnya jumlah FDI yang masuk dan bertambahnya jumlah perusahaan PMA di Indonesia harus diakui banyak berkontribusi dalam perekonomian nasional.
Tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah mengawal pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan dan menjamin terwujudnya kepastian hukum di dalamnya, serta meminta Wajib Pajak PMA menghormati perundang-undangan perpajakan Indonesia melalui pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Bagaimana Bapak menyikapi fenomena Wajib Pajak PMA rugi?
Ada fenomena menarik bahwa terdapat Wajib Pajak PMA yang melaporkan usahanya dalam SPT Tahunan-nya selalu rugi dalam beberapa tahun. Namun, pada saat yang sama Wajib Pajak selalu memperlihatkan adanya pertumbuhan usaha bahkan melakukan ekspansi usaha.
Kondisi ini tentu harus disikapi melalui pemeriksaan mendalam, apakah situasi Wajib Pajak tersebut menggambarkan keadaan objektifnya atau malah sebagai gambaran Wajib Pajak melakukan perencanaan perpajakan agresif.
Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk melakukan pembinaan dan penegakan hukum sampai tercipta satu kondisi di mana seluruh Wajib Pajak dengan sukarela melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik.
Upaya apa yang sudah dilakukan DJP terkait pembinaan dan penegakan hukum atas PMA yang senantiasa mengalami kerugian?
DJP sangat intensif melaksanakan pemeriksaan transfer pricing terutama atas Wajib Pajak PMA Rugi. Sebagai gambaran di tahun 2011, telah dilakukan pemeriksaan transfer pricing terhadap 60 Wajib Pajak; di tahun 2012 jumlah pemeriksaan transfer pricing meningkat menjadi 100 Wajib Pajak.
Selanjutnya di 2013, terdapat 170 Wajib Pajak yang diperiksa transfer pricing. Pada tahun 2014, pemeriksaan transfer pricing dilakukan terhadap 223 Wajib Pajak. Dari hasil pemeriksaan tahun 2011-2014, total koreksi transaksi afiliasi mencapai Rp 21,9 triliun di mana sebagian besar berasal dari Wajib Pajak PMA rugi.
Apa yang dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk tahun 2015 ini?
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sudah melakukan risk assessment terhadap perusahaan atau Wajib Pajak terkait. Untuk pemeriksaan transaksi perusahaan grup, sudah dipetakan 129 Wajib Pajak risiko tinggi yang menjadi sasaran pembinaan tahun 2015; Untuk Pemeriksaan Wajib Pajak Tambang dan Migas, terdapat 384 Wajib Pajak yang punya risiko tinggi; Untuk Pemeriksaan Wajib Pajak Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya, DJP sudah memetakan 520 Wajib Pajak risiko tinggi yang menjadi target pembinaan tahun 2015.
Menurut Bapak apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak dalam kaitannya dengan rencana DJP di Tahun 2015 dan 2016?
Untuk mengatasi sengketa terkait transfer pricing di masa depan, DJP juga memberikan fasilitas bagi Wajib Pajak melalui kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Dengan ketentuan ini, antara DJP dan Wajib Pajak dapat menyepakati harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle).
Berdasarkan hasil wawancara tersebut, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DJP, Edi Slamet Irianto menggarisbawahi pentingnya untuk senantiasa melakukan pembinaan terhadap Wajib Pajak PMA, khususnya terkait transaksi transfer pricing, karena #PajakMilikBersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar