Senin, 01 Februari 2016

Pajak, Jenis Pajak, Manfaat Pajak - Edi Slamet Irianto

Pajak, Jenis Pajak, Manfaat Pajak - Edi Slamet Irianto


WAJIB PAJAK
Siapa yang digolongkan sebagai Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


MANFAAT PAJAK
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.


Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Minggu, 31 Januari 2016

Edi Slamet Irianto: Kami Senantiasa Membina Perusahaan PMA Yang Merugi

Terkait banyaknya perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang merugi, namun terus beroperasi di Indonesia, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DR. Edi Slamet Irianto, M.Si memberikan pandangannya. 
Wawancara berikut ini menggambarkan pandangan Edi Slamet Irianto mengenai kondisi PMA di Indonesia, fenomena PMA merugi, pembinaan dan penegakan hukum atas PMA yang merugi hingga tahun 2015 serta rencana ke depan DJP di tahun 2016.
Apa pendapat Bapak mengenai Penanaman Modal Asing (Foreign Direct Investment) di Indonesia?
Sebagai salah satu emerging economies, Indonesia sangat menarik dan menjadi tujuan masuknya Foreign Direct Investment (FDI). Di satu sisi, Indonesia memang membutuhkan FDI sebagai salah satu untuk sarana mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengatasi kemacetan ekonomi.
Namun, di sisi lain, investor juga sangat membutuhkan peran Indonesia dalam melanggengkan/memperluas usahanya, seperti pangsa pasar yang besar, kemudahan akses bahan baku, baik Sumber Daya Alam (SDA) maupun lainnya, dan ketersediaan tenaga kerja yang cukup.
Meningkatnya jumlah FDI yang masuk dan bertambahnya jumlah perusahaan PMA di Indonesia harus diakui banyak berkontribusi dalam perekonomian nasional.
Tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah mengawal pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan dan menjamin terwujudnya kepastian hukum di dalamnya, serta meminta Wajib Pajak PMA menghormati perundang-undangan perpajakan Indonesia melalui pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Bagaimana Bapak menyikapi fenomena Wajib Pajak PMA rugi?
Ada fenomena menarik bahwa terdapat Wajib Pajak PMA yang melaporkan usahanya dalam SPT Tahunan-nya selalu rugi dalam beberapa tahun. Namun, pada saat yang sama Wajib Pajak selalu memperlihatkan adanya pertumbuhan usaha bahkan melakukan ekspansi usaha.
Kondisi ini tentu harus disikapi melalui pemeriksaan mendalam, apakah situasi Wajib Pajak tersebut menggambarkan keadaan objektifnya atau malah sebagai gambaran Wajib Pajak melakukan perencanaan perpajakan agresif.
Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk melakukan pembinaan dan penegakan hukum sampai tercipta satu kondisi di mana seluruh Wajib Pajak dengan sukarela melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik.
Upaya apa yang sudah dilakukan DJP terkait pembinaan dan penegakan hukum atas PMA yang senantiasa mengalami kerugian?
DJP sangat intensif melaksanakan pemeriksaan transfer pricing terutama atas Wajib Pajak PMA Rugi. Sebagai gambaran di tahun 2011, telah dilakukan pemeriksaan transfer pricing terhadap 60 Wajib Pajak; di tahun 2012 jumlah pemeriksaan transfer pricing meningkat menjadi 100 Wajib Pajak.
Selanjutnya di 2013, terdapat 170 Wajib Pajak yang diperiksa transfer pricing. Pada tahun 2014, pemeriksaan transfer pricing dilakukan terhadap 223 Wajib Pajak. Dari hasil pemeriksaan tahun 2011-2014, total koreksi transaksi afiliasi mencapai Rp 21,9 triliun di mana sebagian besar berasal dari Wajib Pajak PMA rugi.
Apa yang dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk tahun 2015 ini?
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sudah melakukan risk assessment terhadap perusahaan atau Wajib Pajak terkait. Untuk pemeriksaan transaksi perusahaan grup, sudah dipetakan 129 Wajib Pajak risiko tinggi yang menjadi sasaran pembinaan tahun 2015; Untuk Pemeriksaan Wajib Pajak Tambang dan Migas, terdapat 384 Wajib Pajak yang punya risiko tinggi; Untuk Pemeriksaan Wajib Pajak Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya, DJP sudah memetakan 520 Wajib Pajak risiko tinggi yang menjadi target pembinaan tahun 2015.
Menurut Bapak apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak dalam kaitannya dengan rencana DJP di Tahun 2015 dan 2016?
Untuk mengatasi sengketa terkait transfer pricing di masa depan, DJP juga memberikan fasilitas bagi Wajib Pajak melalui kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Dengan ketentuan ini, antara DJP dan Wajib Pajak dapat menyepakati harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle).
Berdasarkan hasil wawancara tersebut, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DJP, Edi Slamet Irianto menggarisbawahi pentingnya untuk senantiasa melakukan pembinaan terhadap Wajib Pajak PMA, khususnya terkait transaksi transfer pricing, karena #PajakMilikBersama.

Penunggak Pajak Besar di Riau Siap-siap Ditahan

TANJUNGPINANG-Mereka yang menunggak pajak di atas Rp 100 juta, siap-siap akan ditahan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepri memberlakukan sanksi penyanderaan atau gidzeling terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak di atas Rp100 juta, jika tidak memiliki niat baik untuk melunasi.

"Ini merupakan upaya terakhir yang kami lakukan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta," kata Kepala Kanwil Dirjen Pajak Riau dan Kepri Jatnika di Sei Jang Tanjungpinang, Rabu (30/4).

Menurut dia, penyanderaan ini dilakukan mengingat hampir 80 persen APBN bersumber dari pajak. Untuk di wilayah Riau dan Kepri total tunggakan pajak sebanyak Rp1 triliun. Opsi penahanan ini juga dikenakan, karena tingginya tunggakan pajak sekaligus memberi kesadaran wajib pajak untuk segera melunasi tunggakannya.

Mekanisme penyanderaan ini dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang selama 6 bulan berikutnya."Artinya, dalam 1 tahun selama wajib pajak belum melunasi utangnya mereka kami tahan," tegasnya. 

Sementara rentang waktu penahanannya tergantung berapa lama wajib pajak terkait bisa melunasi utang yang tertunggak tersebut.Jika dalam satu jam wajib pajak bisa melunasi utang pajaknya, maka akan segera dibebaskan.

Sanksi penyanderaan ini secara berkelanjutan akan terus dilakukan mulai saat ini sampai tidak ada lagi WP yang memiliki utang pajak.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Pusat Dirjen Pajak, Edi Slamet Irianto menjelaskan bahwa diberlakukannya penyanderaan tersebut semata-mata memberikan kesan kepada masyarakat bahwa Dirjen Pajak secara kontineu dan serius melakukan upaya penagihan pajak

"Jadi, bagi mereka yang memang memiliki utang pajak dengan jumlah minimum Rp100 juta dan sudah memiliki tetapi tetap tidak melakukan pembayaran maka akan diberlakukan gidzeling, " ujar Edi Slamet Irianto.

Mekanisme penagihannya dimulai dari penyampaian surat teguran serta ditindaklanjuti sampai ke surat paksa. Apabila tidak juga dilunasi, maka dilakukan tindakan penagihan berupa penyitaan aset, lelang barang sitaan, pemblokiran rekening bank, pencegahan ke luar negeri serta penyanderaan.

Dijelaskan, secara nasional, jumlah wajib pajak yang memenuhi kriteria penyanderaan ada 12 orang."Namun sebelum disandera, ada 3 orang sudah membayar, dan 9 disandera. Dari 9 tersebut 5 yang sudah membayar sehingga dibebaskan, dan hari ini (29/4) 1 orang dalam proses pembayaran sehingga akan dibebaskan," ujarnya.

Sementara, 3 orang yang tersisa masing-masing berasal dari Pelembang, Bintan dan Pasar Minggu masih disandera.


Sumber : Antara

Kamis, 28 Januari 2016

Edi Irianto : Dalam Perpajakan Kepentingan Pusat Masih Sangat Kuat

Dikatakan bahwa policy process (proses kebijakan) desentralisasi fiskal yang dilaksanakan di Indonesia masih dodominasi oleh pusat. Hal ini tampak, mulai dari inisiatif gagasan, keterlibatan aktor dan setting kebijakan.
Inisiatif gagasan dapat dijelaskan melalui ise-ide politik yang dibangun berkecenderungan hanya untuk meredam kuatnya tuntutan daerah dan penyebaran kekuasaan. Keterlibatan aktor dalam proses pembuatan kebijakan desentralisasi fiskal didominasi elite pusat, yaitu elite birokrasi pemegang otoritas perpajakan.
“Representasi daerah yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan tidak dilibatkan, karena daerah diposisikan sebagai pihak yang dimintakan masukan dan hanya mendapatkan sosialisasi atas kebijakan yang telah menjadi keputusan pusat,” ujar Drs. Edi Slamet Irianto, M.Si, Sabtu (23/2) di Sekolah Pascasarjana UGM.
Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan pada Kantor Ditjen Pajak menyampaikan hal itu, saat ujian terbuka program doktor UGM Bidang Ilmu Administrasi Negara. Promovendus mempertahankan desertasi “Desentralisasi Perpajakan Dalam Perspektif Demokratisasi di Indonesia” dengan bertindak selaku promotor Prof. Dr. Miftah Thoha, MPA dan ko-promotor Prof. Dr. Warsito Utomo serta Prof. Dr. Mardiasmo.
Menurut Edi, dalam hal materi kebijakan, kuatnya kepentingan pusat sangat menonjol bahkan dalam beberapa hal tampak sangat tegas, seperti bagaimana pusat berkeinginan untuk mengemankan sumber-sumber penerimaan negara. Akibatnya, menyebabkan kebijakan desentralisasi fiskal gagal memberikan kewenangan pemajakan yang lebih besar kepada daerah.
Disamping paradigma elite pusat yang masih sentralis, faktor-faktor lain yang berpengaruh adalah belum adanya kepercayaan terhadap kemampuan daerah untuk mengelola kewenangan pemajakan yang lebih besar. “Argumen ini diperkuat fakta, atas tingginya disparitas fiskal, masih besarnya hutang luar negeri dan keyakinan pusat yang dapat menciptakan keadilan dan pemerataan penerimaan antar daerah,” tutur Edi Irianto.
Rendahnya kewenangan pemajakan yang dimiliki daerah sebagai keputusan kebijakan fiskal nasional dinilai dapat memicu perdebatan politik antara pusat-daerah dibidang perpajakan. Perdebatan politik tersebut, dapat berdampak pada disharmoninya relasi perpajakan pusat-daerah.
“Daerah akan terus berjuang untuk mendapatkan kewenangan pemajakan yang dianggap memadai untuk melakukan mobilisasi dana masyarakat menuju kemandirian keuangan daerah. Perlawanan politik yang akan dijadikan strategi oleh daerah adalah dalam bentuk tidak didukungnya secara politik terhadap putusan perpajakan yang telah menjadi keputusan pusat. Daerah juga akan terus mengupayakan pencarian sumber-sumber penerimaan dari masyarakat di daerahnya melalui penerbitan sejumlah peraturan-daerah, meskipun keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pusat,” lanjut Kanwil VII DJP Jawa Barat, 1989-1991 ini.
Dijelaskannya, terjadinya disharmoni relasi perpajakan pusat-daerah (negara) dapat berpengaruh pada relasi negara-rakyat, terutama semakin turunnya tingkat kepercayaan rakyat di bidang perpajakan. Hal ini disebabkan, negara yang seharusnya memposisikan rakyat sebagai mitra politik dalam pengambilan keputusan dibidang perpajakan, justru dimarjinalkan oleh kepentingan negara yang selalu berorientasi pada pencapaian target penerimaan pajak.
Pada situasi tersebut, negara dinilai gagal menyediakan ruang bagi terciptanya mekanisme komunikasi politik antara negara-rakyat dan antar rakyat itu sendiri di bidang perpajakan. Apabila hal ini terus berlangsung, maka tidak menutup kemungkinan rakyat akan menilai tidak ada manfaat membayar pajak.
“Pada gilirannya, rakyat akan mogok untuk membayar pajak. Sehingga demokratisasi perpajakan yang menghendaki tersedianya ruang publik yang memungkinkan munculnya partisipasi publik, mulai dari proses pembuatan kebijakan perpajakan, pengelolaan pajak dan pengawasan penggunaan uang pajak oleh negara, gagal dihadirkan akibat kondisi internal negara yang masih diwarnai oleh perdebatan politik dalam memperjuangkan keberadaan kewenangan perpajakan di masing-masing pemerintahan,” tandas Edi Irianto. (Humas UGM).

Rabu, 06 Januari 2016

SELEKSI DIRJEN PAJAK - Edi Slamet Irianto

Pajak negara dan demokrasi : konsep dan implementasinya di Indonesia by Edi Slamet Irianto( Book )

1 edition published in 2009 in Indonesian and held by 9 WorldCat member libraries worldwide

Concept and implementation of taxation from political aspects in Indonesia
Politik perpajakan : membangun demokrasi negara by Edi Slamet Irianto( Book )

1 edition published in 2005 in Indonesian and held by 8 WorldCat member libraries worldwide

Political and socioeconomic aspects of taxation policy in Indonesia

Pengantar Politik Pajak - EDI SLAMET IRIANTO

Deskripsi

Buku ini menjelaskan pajak dari perspektif politik yang berarti landasan teoretik dan logika berpikir. Oleh karena itu, pembahasan tidak hanya pada apa itu pajak, namun juga dijelaskan pajak sebagai instrument demokrasi, pajak dalam relasi pusat-daerah dan pajak dalam relasi negara-rakyat. 
 
Testimoni:
 
Buku ini memperkenalkan pembahasan perpajakan dari sudut pandang ilmu politik. Penting dibaca oleh siapa pun yang belajar dan berminat terhadap isu perpajakan dan sekaligus bagi belajar ilmu politik"
PROF. DR. PRATIKNO, M.SOC, SC.
(Rektor Universitas Gadjah Mada-Yogyakarta)

"Politik dan Pajak sama-sama berdimensi seni. Keduanya dapat diartikan sebagai art of possibility. Dalam politik, sesuatu yang tidak mungkin (calon yang kurang diperhitungkan) dapat menjadi mungkin (pemenang suatu pemilihan). Demikian pula, dalam perpajakan sesuatu yang tidak mungkin kena pajak dapat mungkin dikenakan dan sesuatu yang mungkin dikenakan dapat dibebaskan dari pajak. Semuanya tergantung pada pembenaran kebijakan dan rumusan ketentuan. Teknik pemungutan pajak juga merupakan seni bagaimana menjadikan pembayar pajak merasa perlu dan butuh membayar sebagai sesuatu kebanggaan dan kenikmatan bernegara, pelindung dan pengurus kepentingan politik, ekonomi, sosial dan lainnya. Karena itu, politik dan pajak perlu disinergikan secara harmonis sehingga terbentuk pola pikir tiada kepentingan politik tanpa membayar pajak"
PROF. DR. GUNADI, AK., M.SC.
(Guru Besar Ilmu Administrasi FISIP Universitas Indonesia)

"Penerimaan pajak bagaimanapun harus terus menjadi sumber utama pendapatan negara. Artinya, bahwa upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan anggaran harus diarahkan pada cipta kondisi kemandirian keuangan dalam negeri. Hadirnya buku ini memberikan pemahaman baru, menurut penulis bahwa pajak berdimensi politik yang tidak sekedar peralihan sumber daya ekonomi dari sektor private (masyarakat) kepada sektor publik (negara) yang bersifat memaksa karena dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang. Pajak sudah menjadi isu politik yang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga pendekatan politik dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi penting karena akan berujung akan meningkatnya penerimaan dalam negeri dari sektor pajak. Saran saya, buku ini layak dibaca bagi mereka yang berminat dan serius dibidang ekonomi, terutama skal/perpajakan sehingga berkontribusi bagi upaya penciptaan kemandirian keuangan negara yang diyakini sebagai bentuk dari kedaulatan ekonomi negara"
PROF. DR. HJ. ERNI TRISNAWATY SULE, MS. AKT.
(Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen FE Universitas Padjadjaran)

Kamis, 25 Juni 2015

Rekam Jejak Edi Slamet Irianto

Dr. Edi Slamet Irianto, M.Si., lahir di Kuningan (Jawa Barat) pada tahun 1963. Menyelesaikan pendidikan SDN Bandorasawetan (1975), SMPNCilimus (1979), SMAN I Kuningan Jurusan IPA (1982), melanjutkan kuliah pada Universitas Padjadjaran Bandung (1986), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma Bandung (1992), Program Kebijakan Perpajakan pada Pascasarjana pada Universitas Indonesia (1999), dan Program Doktor pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Selain menempuh pendidikan formal, penulis juga pernah mengikuti pendidikan kedinasan; mengikuti Pendidikan Pajak Internasional (2001), Pendidikan Fungsional Pemeriksa Pajak (1997), Pendidikan Reserse dan Intelijen Lemdiklat Mabes Polri (1993) dll. Sedangkan Pendidikan nondinas yang pernah diikutinya, antara lain, adalah Pendidikan pembuatan proposal doktor dan peneliti tingkat nasional dan penataran etika penelitian perguruan tinggi yang semuanya dilakukan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tahun 2004.

Istri dr. Betty Ekawati S., SpKK, Kepala Departemen Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin dan Koordinator Pendidikan Klinik pada Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Pasangan ini dikaruniai lima anak; Muhammad Ramdhan Abdurasyid, Hafid Dwi Prasetyo, Try Luthfi Nugroho, Ikbar Riztki Hibatullah, dan Queen Choirunisa Tansa Tresna.
Bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan RI sejak tahun 1989.Pernah bertugas pada Kanwil VII DJP Jawa Barat (1989--1991), Karikpa Cirebon (1991--1994), Karikpa Jakarta Lima (1994--1999), pada Kanwil XIV DJP Kaltim dan Kalsel di Balikpapan (1999--2002), Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Karikpa Yogyakarta (2002--2006), Kasubdit Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi Direktorat P4 (2006-2007), Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat P2 (2007-2008), Kepala KPP PMA Empat (2008-sekarang).

Selain sebagai birokrat perpajakan, penulis produktif menulis berbagai karya ilmiah yang disampaikan dalam berbagai forum ilmiah dan menulis beberapa catatan tentang pajak. Di antara tulisan yang telah dipublikasikan; dalam bentuk buku “Politik Perpajakan: Membangun Demokrasi Negara (UII Press, Yogyakarta, 2005)”, menulis pengantar buku “Islam dan Politik Lokal (Pustaka Cendekia, 2006). Ada tulisan yang dimuat dalam jurnal ilmiah “Pendekatan Sosiologi terhadap Pajak: Kajian Atas Tax Revenue Sharing” dalam Jurnal Sosiologi Reflektif, Vol. I, No. 2, April 2007.Berbagai tulisan lain telah dipublikasi melalui Berita Pajak dan Majalah Kipas serta mass media cetak lainnya. Kegiatan lainnya ialah sering diminta sebagai penatar di lingkungan kedinasan dan diundang sebagai pembicara pada berbagai seminar dan workshop di berbagai perguruan tinggi.

Penghargaan yang pernah diraihnya diperoleh dari (1) Presiden Republik Indonesia (2005), (2) Direktur Jenderal Pajak untuk pegawai berprestasi di bidang penegakan hukum pajak (2004) dan dari (3) Direktur Jenderal Pajak dan JICA Japan sebagai penulis pemberi usulan terbaik (2001).

Jumat, 17 April 2015

Pejabat Pajak Edi Slamet Irianto - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

Menkeu Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak

Maikel Jefriando - detikfinance
Kamis, 02/04/2015 13:11 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melakukan perombakan besar-besaran sejumlah pejabat eselon II pejabat di Kementerian Keuangan. Ada total 37 orang yang mendapat promosi kenaikan jabatan dan mutasi. Dari jumlah itu 26 orang yang dilantik berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP).

Pelantikan ini berlangsung di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta. Turut hadir Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Sekjen Kemenkeu Kiagus Badaruddin, dan jajaran pejabat eselon I Kemenkeu.

"Pelantikan ini dalam rangka perlunya ada penyegaran melalui mutasi dan promosi, karena kita tdak ingin ada jabatan yang kosong terlalu lama. Saya harapkan yang promosi dan mutasi untuk bisa jalankan amanah sebaik-baiknya," ungkap Bambang dalam sambutannya, Kamis (2/4/2015)

Berikut daftar pejabat yang dilantik :

Setjen Kemenkeu

  • Moh Hatta - Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
  • Yudi Pramadi - Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
  • Euis Fatimah - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
  • Charmeida Tjokrosuwarno - Kepala Pusat Layanan Pengadaan Elektronik
  • Herry Siswanto - Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara

Ditjen Perbendaharaan Negara
  1. Adriansyah - Kepala Kanwil Bangka Belitung
Ditjen Perimbangan Keuangan
  1. Putu Hari Satyaka - Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  1. Bramantio Isdijo - Direktor Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
Badan Kebijakan Fiskal
  1. Goro Ekanto - Kepala pusat kebijakan pendapatan negara
  2. Rofyanto Kurniawan - Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BPPK
  1. Hario Damar - Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
Ditjen Pajak 
  1. Edi Slamet Irianto - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
  2. Suryo Utomo - Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
  3. Dadang Suwarna - Direktur Keberatan dan Banding
  4. Estu Budiarto - Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan
  5. Mekar Satria Utama - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
  6. Mutamam - Plt Direktur Teknologi Informasi Perpajakan
  7. Imam Arifin - Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
  8. Iwan Djuniardi - Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
  9. Hantriono Joko Susilo - Direktur Transformasi Proses Bisnis
  10. Peni Hirjanto - Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar
  11. Muhammad Haniv - Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
  12. Jatnika - Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau
  13. Rida Handanu - Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung
  14. Mohammad Isnaeni - Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur
  15. Pontas Pane - Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
  16. Catur Rini Widosari - Kepala Kantor Wilayah DJP Banten
  17. Dasto Ledyanto - Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah I
  18. Nader Sitorus - Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur II
  19. Arif Yanuar - Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Tengah dan Selatan
  20. Harry Gumelar - Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur
  21. Wahju Karya Tumakaka - Kepala Kantor Wilayah DJP Bali
  22. Neilmaldrin Noor - Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara
  23. Eka Sila Kusna Jaya - Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku
  24. Hartoyo - Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak
  25. Herry Sumardjito - Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM
  26. Cucu Supriatna - Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Perpajakan

Kamis, 12 Februari 2015

Edi Slamet Berat Hati Melepaskan Jabatan Kakanwil Ditjen Pajak

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Edi Slamet Irianto Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, per tanggal 1 April 2013 resmi menduduki jabatan barunya. Kini, Edi menjabat sebagai Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah Satu di Semarang, Jawa Tengah.
"Saya menyadari sekarang, bahwa lamanya waktu kebersamaan dan ikatan persahabatan bukanlah dua hal yang selalu berjalan beriringan. Meskipun baru sekitar 7 bulan saya menjabat di Kakanwil Dirjen Pajak Riau dan Kepri, rasanya banyak memiliki teman sekerja, kolega, sahabat dan saudara seperjuangan," jelas Drs Edi Slamet Irianto MSi melalui rilis yang diterimaTribunnewsbatam, Rabu (17/4/2013).
Tak hanya itu, lanjut Edi, dirinya juga banyak menemukan pribadi-pribadi hebat yang penuh dedikasi selama di Riau dan Kepri. "Kalau boleh jujur, cukup berat saya harus mohon diri, berkenaan tugas baru sebagai Kakanwil Dirjen Pajak Jateng Satu di Semarang," jelasnya.
Bahkan, Edi juga tak luput menghaturkan maaf apabila selama berkomunikasi dan bekerja sama selama ini, mungkin ada sikap dan tingkah laku yang kurang berkenan. "Saya berharap dengan pejabat baru, dukungan, bantuan, kerja sama, kepercayaan, dan pengertian saudara harus tetap kita pelihara," ujarnya. (**)

Jumat, 30 Januari 2015

Gebrakan Edi Slamet Irianto calon Direktur Jenderal Pajak

INILAHCOM, Jakarta - Edi Slamet Irianto selaku calon Direktur Jenderal Pajak yang masuk seleksi 11 besar, melakukan gebrakan bagi pengempelang pajak.
Salah satunya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I ini bekerja sama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, untuk mengejar pelaku pengemplang pajak senilai Rp 1,6 miliar Soetijono.
Edi mengatakan, Soetijono ini telah melanggar pasal 39 Undang-Undang Perpajakan dimana yang bersangkutan menerbitkan faktur pajak bukan pada haknya. Kemudian, dia juga memungut pajak tapi tidak menyetorkan ke DJP.
"Atas pelanggaran itu tersangka diancam hukuman denda minimal 200-400 persen dari nilai pajak dan pidana minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun," katanya, Rabu (3/12/2014).
Ia mengatakan, dalam operasi penggeledehan terhadap Soetijono di kediamannya Perumahan Griya Kedondong Asri Semarang sempat terjadi cekcok dari pihak keluarga tersangka. Karena, anak Soetijono yang mengetahui kedatangan petugas berupaya menghalangi petugas pajak dan polisi untuk membawa ayahnya Soetijono.
Setelah itu, petugas menjelaskan kepada keluarga tersangka untuk melakukan penggeledahan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri Semarang. Akhirnya, petugas pajak dan polisi diizinkan untuk menggeledah rumah Soetijono. Namun, Soetijono tidak berada di tempat dan petugas hanya menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti tindak penggelapan pajak.
Untuk diketahui, panitia seleksi telah merampungkan penilaian tes penulisan makalah yang hasilnya ada 11 orang dari 28 calon lolos tahapan uji tersebut, salah satu yang lulus yaitu Edi Slamet Irianto. Sementara 10 orang lainnya adalah Catur Rini Widosari (Direktur Keberatan dan Banding), Dadang Suwarna (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan).
Selain itu, Muhammad Haniv (Kepala Kantor Wilayah Banten), Poltak Maruli John Liberty Hutagaol (Direktur Peraturan Perpajakan II), Sigit Priadi Pramudito (Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar), Ken Dwijugiasteadi (Kepala Kanwil Jawa Timur I), dan Wahju Karya Tumakaka (Direktur Transformasi Proses Bisnis).[ris]
Sumber:
http://m.inilah.com/news/detail/2159761/edi-slamet-gandeng-polisi-buru-pengemplang-pajak