Jumat, 30 Januari 2015

Gebrakan Edi Slamet Irianto calon Direktur Jenderal Pajak

INILAHCOM, Jakarta - Edi Slamet Irianto selaku calon Direktur Jenderal Pajak yang masuk seleksi 11 besar, melakukan gebrakan bagi pengempelang pajak.
Salah satunya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I ini bekerja sama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, untuk mengejar pelaku pengemplang pajak senilai Rp 1,6 miliar Soetijono.
Edi mengatakan, Soetijono ini telah melanggar pasal 39 Undang-Undang Perpajakan dimana yang bersangkutan menerbitkan faktur pajak bukan pada haknya. Kemudian, dia juga memungut pajak tapi tidak menyetorkan ke DJP.
"Atas pelanggaran itu tersangka diancam hukuman denda minimal 200-400 persen dari nilai pajak dan pidana minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun," katanya, Rabu (3/12/2014).
Ia mengatakan, dalam operasi penggeledehan terhadap Soetijono di kediamannya Perumahan Griya Kedondong Asri Semarang sempat terjadi cekcok dari pihak keluarga tersangka. Karena, anak Soetijono yang mengetahui kedatangan petugas berupaya menghalangi petugas pajak dan polisi untuk membawa ayahnya Soetijono.
Setelah itu, petugas menjelaskan kepada keluarga tersangka untuk melakukan penggeledahan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri Semarang. Akhirnya, petugas pajak dan polisi diizinkan untuk menggeledah rumah Soetijono. Namun, Soetijono tidak berada di tempat dan petugas hanya menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti tindak penggelapan pajak.
Untuk diketahui, panitia seleksi telah merampungkan penilaian tes penulisan makalah yang hasilnya ada 11 orang dari 28 calon lolos tahapan uji tersebut, salah satu yang lulus yaitu Edi Slamet Irianto. Sementara 10 orang lainnya adalah Catur Rini Widosari (Direktur Keberatan dan Banding), Dadang Suwarna (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan).
Selain itu, Muhammad Haniv (Kepala Kantor Wilayah Banten), Poltak Maruli John Liberty Hutagaol (Direktur Peraturan Perpajakan II), Sigit Priadi Pramudito (Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar), Ken Dwijugiasteadi (Kepala Kanwil Jawa Timur I), dan Wahju Karya Tumakaka (Direktur Transformasi Proses Bisnis).[ris]
Sumber:
http://m.inilah.com/news/detail/2159761/edi-slamet-gandeng-polisi-buru-pengemplang-pajak

Jumat, 23 Januari 2015

Kuliah Umum Perpajakan Bersama Edi Slamet Irianto

Batam – Universitas Internasional Batam (UIB) mengadakan kuliah umum perpajakan dengan mengundang Dr. Drs. Edi Slamet Irianto, M.Si, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Riau dan Kepulauan Riau sebagai pembicara pada hari Rabu (13/3) di ruang Auditorium UIB.
Mahasiswa khususnya jurusan Akuntansi diajak untuk lebih mengetahui dan memahami lebih jauh tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Perpajakan. Banyak masyarakat yang kurang mengerti tentang kewajiban bayar pajak sehingga kadangkala timbul kesalahpahaman. Sebagai calon lulusan Akuntansi yang kelak akan terjun ke dalam dunia perpajakan, para mahasiswa dituntut untuk mengetahui secara jelas sistem perpajakan dan ketentuan umum yang berlaku di Indonesia. 
Pengetahuan tersebut nantinya akan dapat diaplikasikan ketika mereka lulus dan berkarir dalam bidang profesinya masing-masing. Dalam pelaksanaan kuliah umum ini, mahasiswa juga mendapat kesempatan untuk mendiskusikan atau tanya jawab tentang hal-hal yang berkaitan dengan materi yang disampaikan. (Humas)
Sumber:
http://www.uib.ac.id/news_detail/36/Kuliah+Umum+Perpajakan+Bersama++Dr.+Drs.+Edi+slamet+irianto,+M.Sihttp://www.uib.ac.id/news_detail/36/Kuliah+Umum+Perpajakan+Bersama++Dr.+Drs.+Edi+slamet+irianto,+M.Si

Kamis, 08 Januari 2015

Gebrakan Edi Slamet Irianto

Edi Slamet Irianto selaku calon Direktur Jenderal Pajak yang masuk seleksi 11 besar, melakukan gebrakan bagi pengempelang pajak.
Salah satunya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I ini bekerja sama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, untuk mengejar pelaku pengemplang pajak senilai Rp 1,6 miliar Soetijono.
Edi mengatakan, Soetijono ini telah melanggar pasal 39 Undang-Undang Perpajakan dimana yang bersangkutan menerbitkan faktur pajak bukan pada haknya. Kemudian, dia juga memungut pajak tapi tidak menyetorkan ke DJP.
"Atas pelanggaran itu tersangka diancam hukuman denda minimal 200-400 persen dari nilai pajak dan pidana minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun," katanya, Rabu (3/12/2014).
Ia mengatakan, dalam operasi penggeledehan terhadap Soetijono di kediamannya Perumahan Griya Kedondong Asri Semarang sempat terjadi cekcok dari pihak keluarga tersangka. Karena, anak Soetijono yang mengetahui kedatangan petugas berupaya menghalangi petugas pajak dan polisi untuk membawa ayahnya Soetijono.
Setelah itu, petugas menjelaskan kepada keluarga tersangka untuk melakukan penggeledahan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri Semarang. Akhirnya, petugas pajak dan polisi diizinkan untuk menggeledah rumah Soetijono. Namun, Soetijono tidak berada di tempat dan petugas hanya menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti tindak penggelapan pajak.
Untuk diketahui, panitia seleksi telah merampungkan penilaian tes penulisan makalah yang hasilnya ada 11 orang dari 28 calon lolos tahapan uji tersebut, salah satu yang lulus yaitu Edi Slamet Irianto. Sementara 10 orang lainnya adalah Catur Rini Widosari (Direktur Keberatan dan Banding), Dadang Suwarna (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan).
Selain itu, Muhammad Haniv (Kepala Kantor Wilayah Banten), Poltak Maruli John Liberty Hutagaol (Direktur Peraturan Perpajakan II), Sigit Priadi Pramudito (Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar), Ken Dwijugiasteadi (Kepala Kanwil Jawa Timur I), dan Wahju Karya Tumakaka (Direktur Transformasi Proses Bisnis). (Wn)
- Sumber: http://www.beritaasatu.com/2014/12/04/gebrakan-sang-calon-dirjen-pajak-edi-slamet-irianto/#sthash.Krm6d0RH.dpuf